Tak Berizin, Pemkab Semarang Diminta Tegas Hentikan Operasional Villa dan Wahana Permainan Dusun Semilir

Tak Berizin, Pemkab Semarang Diminta Tegas Hentikan Operasional Villa dan Wahana Permainan Dusun Semilir

Sabtu, 30 Agustus 2025, 10.13.00

Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng

UNGARAN, BareskrimNEWS.com-Ketua YLBH Petir Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH, kembali mempertanyakan pembangunan objek wisata Dusun Semilir Bawen yang tidak mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan lain. Terlebih kawasan wisata tersebut berada di Zona Hijau/Perkebunan yang peruntukannya hanya untuk wisata agro.


YLBH Petir Jawa Tengah yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik itu, juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Semarang yang hanya memberikan surat peringatan (SP) dihentikannya operasional Villa/Hotel Semilir. Seharusnya penghentian operasional juga pada wahana hiburan dan lainnya karena tidak mengantongi izin. 


Berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan dinas terkait Dusun Semilir tidak mengantongi izin PBG. ''Saya mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang telah melakukan langkah-langkah meminta keterangan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait laporan komplek wisata tidak berizin Celosia 2 Bandungan dan Dusun Semilir Bawen di Kabupaten Semarang, yang tidak mengantongi izin,'' kata Zainal Abidin Petir, Sabtu (30/8).


Seperti diketahui Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Semarang menyebutkan telah dikeluarkan Surat Peringatan ke manajemen Dusun Semilir, agar operasional villa atau hotel dihentikan. Pemerintah masih memberi kesempatan bagi pihak Dusun Semilir untuk melengkapi dokumen izin yang dianggap bermasalah. 


Lebih jauh Zainal Abidin Petir menjelaskan sudah menanyakan perkembangan laporan YLBH Petir Jawa Tengah, soal objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang kepada Ditreskrimsus Polda Jateng. Diketahui bila Ditreskrimsus telah memanggil dan meminta keterangan dua orang staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, pekan ini.

Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah meminta Ahli/Pakar perguruan tinggi untuk menjelaskan dugaan pelanggaran penggunaan sumber daya air, lingkungan hidup, penataan ruang, dan bangunan gedung kaitan Dusun Semilir. ''Kita menunggu langkah selanjutnya ada kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Objek Wisata Dusun Semilir di Bawen Kabupaten Semarang ini,'' ungkap Zainal Abidin Petir.


Perlu diketahui bila pembangunan di suatu kawasan harus memeprtimbangkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yakni dokumen penting yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), selain Rencana Detail Tata Ruang. PKKPR ini penting bagi pelaku usaha, khususnya saat ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha, karena menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah. 


Dari PKKPR inilah bisa dilanjutkan dengan kajian teknis dan konstruksi dari DPU berkaitan dengan faktor keamanan bangunan/konstruksi. Kemudian dilakukan kajian teknis dan konstruksi DPU terpenuhi, sebagai syarat muncul izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 


Termasuuk SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada bangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang didirikan di objek wisata. Berdasarkan laporan DPU, baik objek wisata Celosia 2 Bandungan dan objek wisata Dusun Semilir Bawen, tidak ada kajian teknis dan konstruksi pembangunan hotel/villa dan wahana permainan. 


Pembangunan Objek Wisata Celosia 2 Bandungan dan Dusun Semilir Bawen telah menjadi sorotan DPRD dan Pemkab Semarang. Sementara itu, terkait konstruksi bangunan Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) menjelaskan, pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai dengan Sistem Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, kata Shenita, lahan hijau bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan. ()

TerPopuler