Dugaan Keterlibatan Petugas SPBU di Kuningan dalam Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Terungkap

Dugaan Keterlibatan Petugas SPBU di Kuningan dalam Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Terungkap

Minggu, 20 Oktober 2024, 13.03.00

 


KUNINGAN|BareskrimNEWS.com-Petugas SPBU 34.45514 di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Kejanggalan terungkap setelah beberapa pembeli terlihat menggunakan dirigen dan wadah ilegal lainnya untuk mengisi solar yang diduga dijual kembali ke pihak ketiga. 


Kejadian ini terpantau pada Senin (15/10/2024) saat awak media melakukan investigasi langsung di lokasi.


Awak media mendapati aktivitas mencurigakan saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut. Beberapa kali terlihat antrean dirigen solar, bahkan ada botol berukuran 1.500 ml yang digunakan untuk menampung solar. 


Pada 14/10/2024, sebuah motor terpantau membawa empat dirigen dengan kapasitas 30 liter, yang diduga untuk dijual kembali. Selanjutnya, motor lain terlihat mengikuti dengan membawa dua dirigen untuk mengisi solar.


Ketika dikonfirmasi, salah satu pembeli, yang diidentifikasi sebagai "Y" dari Desa Koreak, mengakui bahwa solar tersebut dikumpulkan dan dijual kembali kepada pengusaha dan petani dengan harga Rp8.500 per liter. Menurut "Y", harga bisa dinegosiasikan hingga Rp8.200 per liter.


Saat awak media mengonfrontasi petugas SPBU bernama Lili, ia berkilah bahwa pengisian menggunakan dirigen tersebut diperuntukkan bagi petani yang namanya telah tercatat di Dinas Pertanian. Pengisian solar pun, menurut Lili, harus menggunakan barcode yang sudah ditentukan, lengkap dengan masa berlaku.


Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, beberapa barcode yang digunakan oleh para pembeli ternyata sudah kedaluwarsa. Selain itu, terdapat kejanggalan lain saat ditemukan pembeli dari wilayah Cirebon yang berhasil membeli solar di SPBU Kabupaten Kuningan, meski lokasi pembelian seharusnya dibatasi.


Petugas SPBU, Lili, juga menjelaskan bahwa pengisian solar dalam jumlah besar—melebihi kuota mingguan yang ditentukan—bisa dilakukan karena setiap pembeli memiliki lebih dari satu barcode. 


Namun, awak media menemukan bahwa "Y" mengisi tanpa barcode, yang menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara petugas SPBU dan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi.



Dalam percakapan dengan awak media, Lili berusaha menyogok dengan uang sebesar Rp50 ribu. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan petugas SPBU dalam mafia solar ilegal.


Kasus ini mencuat sebagai contoh pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi.


 Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Caracas akan dilaporkan ke BPH Migas untuk tindak lanjut.(Tim) 


TerPopuler