Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli di SDN 1 Ampel Boyolali, Publik Desak Tindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli di SDN 1 Ampel Boyolali, Publik Desak Tindakan Tegas

Kamis, 04 September 2025, 19.09.00


BOYOLALI, BareskrimNEWS.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Boyolali kembali tercoreng. Seorang siswi kelas I di SD Negeri 1 Ampel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua teman sekelasnya. Ironisnya, peristiwa tersebut disebut-sebut diketahui guru kelas korban, namun hanya berujung teguran tanpa tindak lanjut atau pembinaan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban baru menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya setelah mengeluh sakit di bagian vital. Kepada orang tuanya, korban mengaku alat kelaminnya dipukuli menggunakan gagang sapu dan penggaris oleh teman sekelasnya.


Meski kasus ini telah diketahui pihak sekolah, hingga berita ini diturunkan belum ada upaya pembinaan terhadap para pelaku maupun pemberitahuan resmi kepada orang tua korban. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, sejumlah guru di SD Negeri 1 Ampel enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut, Kamis (4/9/2025).


Selain kasus dugaan pelecehan, SD Negeri 1 Ampel juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid. Pihak sekolah menarik iuran dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan nominal Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Jika ditotal, pungutan ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.


Sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk kebutuhan kegiatan siswa. Namun, penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali mengungkap fakta berbeda. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan sekolah tersebut tidak pernah mengajukan proposal pembangunan fasilitas, termasuk laboratorium komputer.


“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Lasno, Senin (4/8/2025).


Meski pihak sekolah menyebut pungutan tersebut telah disepakati dalam rapat komite sekolah dan wali murid, praktik itu jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Aturan tersebut menegaskan sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak boleh dipatok nominalnya, dan tidak memiliki batas waktu pembayaran.


Desakan Penegakan Hukum


Sejumlah orang tua siswa mengaku terpaksa menyetujui pungutan tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungli tersebut.


Permendikbud 44/2012 menyebutkan pembangunan fasilitas sekolah seperti ruang kelas, laboratorium, dan kendaraan operasional adalah tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik atau orang tua. Sekolah semestinya mengajukan proposal resmi ke pemerintah daerah jika memerlukan tambahan anggaran.


Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas I dan pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan.(Zen)

TerPopuler