Ditreskrimsus Polda Jateng Dalami Aduan Tempat Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Ditreskrimsus Polda Jateng Dalami Aduan Tempat Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Kamis, 12 Juni 2025, 13.53.00

Keterangan Foto (Caption): Zainal Abidin Petir, Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, saat menyampaikan aduan dugaan pelanggaran perizinan sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang. (Foto: Dok. YLBH PETIR)


UNGARAN,
BareskrimNEWS.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang. Temuan awal menunjukkan adanya pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang tidak sesuai dengan sistem tata ruang wilayah.


Ketidaksesuaian itu menyebabkan pengelola objek wisata tidak dapat mengajukan dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun perizinan lain dari dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Semarang.


“Laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Penyidik akan melakukan kajian terhadap aduan saya demi menyelamatkan ruang hijau dari kerusakan. Apalagi, pembangunan tanpa izin menyangkut keamanan masyarakat dan lingkungan,” ujar Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir, SH, MH, Senin (10/6/2025).


Zainal, yang baru saja dipercaya menjadi Ketua Forum Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Jawa Tengah, menyayangkan sikap Pemkab Semarang yang dinilainya tidak tegas terhadap pelanggaran tersebut.


“Perizinan adalah kebijakan penting daerah dan harus ditegakkan. Jangan ada pembiaran atau tebang pilih. Investor yang tidak tertib aturan seharusnya tidak diberi toleransi,” ujarnya.


Zainal menyebut, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan, ada dua objek wisata yang disorot karena diduga belum mengantongi izin. Yakni pembangunan Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, serta hotel, villa, dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen.


Laporan tersebut turut diperkuat data dari sejumlah dinas terkait, antara lain DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang. Kabid Cipta Karya DPU, Eko Sigit Prayogo, mengakui belum pernah melakukan kajian teknis terkait pembangunan di Dusun Semilir. Akibatnya, pihaknya tidak bisa merekomendasikan penerbitan PBG maupun SLF.


“Bangunan sudah berdiri, tapi perizinan masih berproses. Bupati harus tegas. Mestinya ditutup dulu sebelum ada izin. Ada apa kok bisa dibiarkan begitu?” kritik Zainal.


Sementara itu, perwakilan Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, membantah dugaan pelanggaran. “Kami telah mengantongi seluruh perizinan, termasuk untuk pembangunan villa dan wahana permainan,” ujarnya.


Zainal menambahkan, jika Bupati Semarang Ngesti Nugroho terus membiarkan pelanggaran seperti ini, maka patut dipertimbangkan sanksi administratif.


“Kalau dibiarkan, kepala daerahnya bisa dicopot. Syarat perizinan itu wajib dipenuhi sebelum membangun kawasan wisata,” tegas Zainal.(atim/Red)

TerPopuler