SPBU 44.507.01 Tengaran Diduga Layani Pembelian Solar Subsidi Ilegal, Gunakan Kempu Plastik

SPBU 44.507.01 Tengaran Diduga Layani Pembelian Solar Subsidi Ilegal, Gunakan Kempu Plastik

Senin, 30 Juni 2025, 21.35.00


Semarang,
BareskrimNEWS.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 44.507.01 Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diduga melayani pembelian solar subsidi secara ilegal menggunakan wadah tidak resmi berupa tangki plastik (kempu).


Temuan ini didapat dari pantauan langsung tim di lokasi pada 28 Juni 2025. Tim menemukan sebuah kendaraan Isuzu Elf putih bernopol S 1121 JF tengah mengisi solar subsidi. Tak lama berselang, dua kendaraan lainnya—Mitsubishi Colt L300 hitam G 8101 AC dan truk Mitsubishi kepala kuning dengan boks silver S 1120 SK—juga ikut mengisi BBM bersubsidi dengan cara serupa.


Seluruh kendaraan diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki plastik, metode yang dilarang keras oleh regulasi karena membahayakan keselamatan dan berpotensi besar untuk disalahgunakan.


Salah satu sopir yang berhasil dikonfirmasi di lapangan mengaku hanya sebagai pelaksana.


“Bos kami inisialnya YD, asal Klaten,” ujarnya singkat.


Lebih lanjut, ketika tim menghubungi YD, yang disebut sebagai aktor utama distribusi ilegal ini, respons yang diberikan terkesan melecehkan profesi jurnalis.


“Minta saja rokoknya ke driver,” balas YD tanpa menunjukkan sikap kooperatif.

 


Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya arogansi pelaku dan ketidaktakutan terhadap hukum, seolah mereka memiliki perlindungan dari jaringan yang lebih besar.


Padahal, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, Perpres No. 191 Tahun 2014 serta regulasi dari BPH Migas dan Pertamina secara tegas melarang penggunaan jeriken plastik dan kempu dalam proses pengisian BBM subsidi, karena sangat rawan disalahgunakan.


Diduga kuat, SPBU 44.507.01 Tengaran secara sadar melayani pembeli non-resmi seperti YD dan kelompoknya, mengabaikan hak masyarakat umum yang lebih berhak atas BBM subsidi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggerus anggaran subsidi negara dan merugikan rakyat kecil.


Dari peristiwa tersebut,pihak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas jaringan distribusi ilegal ini, termasuk memeriksa manajemen SPBU dan mengejar dalang distribusi yang disebut bernama YD.


BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan ladang eksploitasi mafia energi. Negara harus hadir melindungi yang lemah dan menindak tegas oknum kuat yang mempermainkan hukum.


Tertibkan SPBU nakal! Penjarakan mafia BBM subsidi! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!


Tim..

TerPopuler