Terima Laporan, Ditreskrimsus Polda Jateng Kumpulkan Bahan Keterangan Terkait Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Terima Laporan, Ditreskrimsus Polda Jateng Kumpulkan Bahan Keterangan Terkait Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Kamis, 19 Juni 2025, 21.11.00

Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir

UNGARAN|
BhareskrimNEWS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyatakan telah menindaklanjuti laporan mengenai sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang diduga belum mengantongi izin resmi. Tindakan ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, mengingat perizinan untuk bangunan hotel, villa, maupun wahana permainan wajib dipenuhi oleh pengelola tempat wisata.


“Terima kasih atas informasi dan laporan yang telah kami terima dari YLBH Petir Jateng. Laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak,” ujar Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK, saat menerima Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir, SH, MH, di Kantor Ditreskrimsus, Kamis (19/6).


Ditreskrimsus juga masih mendalami lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran perizinan tersebut dan akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkab Semarang, khususnya mengenai aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang wilayah.


Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat terkait berdirinya beberapa objek wisata tanpa izin resmi. Ia mengapresiasi respons cepat Ditreskrimsus dalam menangani permasalahan tersebut.


“Berdirinya objek wisata itu harus dilandasi jaminan keamanan melalui proses perizinan resmi kepada pemerintah daerah. Apalagi menyangkut pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Zainal.


Ia menjelaskan, pelanggaran perizinan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian tata ruang dan ketidaklengkapan dokumen administrasi yang menjadi syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — sebelumnya dikenal dengan IMB — serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Zainal juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaan kebijakan perizinan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus bersikap tegas terhadap semua pelaku usaha, tanpa terkecuali.


“Kami mendapat laporan bahwa ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa izin. Hal ini menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor lain yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya tidak tertib,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat dua objek wisata yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang, yakni Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen. Keduanya disebut belum mengantongi izin lengkap, terutama untuk fasilitas hotel, villa, dan wahana permainan.


Temuan ini diperkuat oleh keterangan dari beberapa instansi di Pemkab Semarang, seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Mereka menyatakan bahwa proses perizinan atas pembangunan fasilitas di kedua objek tersebut masih berjalan.


Kabid Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menyebut pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis maupun memberikan rekomendasi perizinan atas pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. Ia menjelaskan bahwa permohonan izin sempat diajukan, namun tidak bisa dilanjutkan karena berkasnya tidak lengkap.


“Tanpa adanya kajian teknis konstruksi, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG maupun SLF, karena syarat mendapatkan SLF adalah kelengkapan PBG,” jelasnya.


Sementara itu, pihak manajemen Dusun Semilir membantah telah melakukan pelanggaran. HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan wisata tersebut tidak menyalahi aturan.


“Kami telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan,” tegasnya.


Ditreskrimsus Polda Jateng memastikan proses penyelidikan dan klarifikasi terhadap laporan ini akan terus berlanjut, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penegakan hukum.(Dodik)

TerPopuler