Direskrimsus Polda Jateng Selidiki Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Direskrimsus Polda Jateng Selidiki Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Rabu, 02 Juli 2025, 23.55.00

Kepsen: Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Direskrimsus Polda Jateng yang menindaklanjuti laporan terkait objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang

UNGARAN,
BareskrimNEWS.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah terkait dugaan berdirinya sejumlah objek wisata, hotel, dan villa tanpa izin di wilayah Kabupaten Semarang.


Langkah serius itu ditunjukkan dengan dikirimkannya permintaan data ke sejumlah dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Semarang. Hal ini sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran perizinan pembangunan fasilitas wisata di daerah tersebut.


Kasubdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jateng, Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng SH SIK, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari YLBH PETIR dan kini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.


"Kemarin kita ajukan permintaan data ke beberapa instansi di Pemkab Semarang, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mengirimkan dokumen. Sementara kita masih menunggu data dari dinas lainnya," ujar Maradona, Selasa (1/7/2025).


Sejumlah dinas yang dimintai data antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan dinas terkait lainnya. Data yang dibutuhkan mencakup aspek tata ruang dan wilayah, analisis dampak lingkungan, serta dokumen pengajuan perizinan.


Sementara itu, Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Direskrimsus Polda Jateng dalam menanggapi laporannya.


"Ini merupakan langkah profesional dan patut diapresiasi, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli. Tindakan ini membuktikan komitmen Polri dalam menegakkan hukum," ungkap Zainal.


Menurut Zainal, laporan yang disampaikan menyangkut objek wisata yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lainnya. Fasilitas tersebut antara lain berupa wahana permainan, hotel, restoran, dan villa.


Ia mengungkapkan, terdapat dua lokasi yang menjadi sorotan utama, yakni pembangunan Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, serta fasilitas hotel/villa dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen.


“Keberadaan objek wisata semestinya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, yang salah satunya diukur melalui kelengkapan izin resmi dari pemerintah daerah,” tambahnya.


Zainal menegaskan, penerapan regulasi perizinan harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif. Pemda sebagai regulator dan pengawas wajib menjalankan fungsi dengan baik, sementara investor wajib memenuhi ketentuan sebelum mendirikan usaha.


Berdasarkan informasi dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan DPU, sejumlah fasilitas di dua objek wisata tersebut masih dalam proses perizinan. DPU sendiri mengonfirmasi belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun mengeluarkan rekomendasi perizinan terhadap pembangunan villa dan wahana di Objek Wisata Dusun Semilir.


Namun demikian, pihak Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany selaku HC Manager Legal and QA Manager, menyatakan bahwa pembangunan di kawasan tersebut tidak menyalahi regulasi. “Kami sudah mengantongi semua izin yang diperlukan, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan,” klaimnya.


Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Publik kini menanti transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelanggaran perizinan di sektor pariwisata Kabupaten Semarang.(Ade)

TerPopuler