JAWA TENGAH |BareskrimNEWS.com-Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT GISA USAHA BERSAMA yang berkantor di Semarang dan Tegal, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi ke sejumlah kapal melalui jaringan mafia BBM di wilayah pelabuhan Jawa Tengah.
Investigasi awal tim media berangkat dari aduan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di sejumlah gudang tempat mobil tangki biru putih milik PT GISA USAHA BERSAMA kerap terlihat melakukan penyedotan solar subsidi. Saat ditelusuri langsung ke lapangan, temuan tersebut ternyata benar adanya.
Beberapa sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Diduga kuat, ada keterlibatan oknum aparat yang mengondisikan kelancaran distribusi ilegal tersebut, sehingga hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pemilik atau penanggung jawab di PT GISA USAHA BERSAMA disebut-sebut bernama Kris atau Kristono," ujar sumber media.
Tim investigasi juga menemukan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga tinggi, jauh dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini tentu saja tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM bersubsidi.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT GISA USAHA BERSAMA maupun aparat kepolisian setempat. Tim media masih terus melakukan pendalaman investigasi untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi ilegal ini.
Dengan terbitnya berita ini, awak media meminta kepada Bapak Kapolri, BPH Migas, dan pihak Pertamina untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT GISA USAHA BERSAMA.
Perlu diingat, sebagaimana disampaikan Kapolri dalam sejumlah kesempatan, masyarakat berhak melaporkan segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil. Dan dalam era penegakan hukum saat ini, tak ada pihak yang kebal hukum.(Tim)