Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Penambangan Ilegal di Warak

Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Penambangan Ilegal di Warak

Jumat, 11 Juli 2025, 13.02.00


Salatiga,
BhareskrimNews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat (11/7/2025).


Penghentian ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga, yang mengatur pemanfaatan ruang secara legal dan berkelanjutan.


Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan aturan serta memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan, PT Alam Joyo Mataram, agar segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.


“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak PT Alam Joyo Mataram agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” jelas Guntur dalam keterangan tertulisnya.

 

Ia menegaskan, penghentian ini juga menjadi bentuk peringatan tegas agar perusahaan tidak melakukan aktivitas usaha sebelum semua dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa penegakan Perda merupakan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang yang berkelanjutan di Kota Salatiga.


Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif berkat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Kota Salatiga pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dan melengkapi izin usaha sebelum menjalankan aktivitas operasional.(Ady

TerPopuler