Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Boyolali Beroperasi Setahun, Libatkan Oknum Aparat

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Boyolali Beroperasi Setahun, Libatkan Oknum Aparat

Jumat, 25 Juli 2025, 12.14.00


BOYOLALI,
BareskrimNEWS.com – Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Dusun I Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal ini terungkap pada Kamis (24/7/2025) pukul 09.26 WIB setelah tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi.


Gudang tersebut diketahui milik Sugiman (56), warga setempat. Ia menjalankan modus operandi dengan berpura-pura menjual BBM jenis pertalite dan solar di depan rumahnya, seolah-olah untuk memenuhi kebutuhan warga. Namun faktanya, solar bersubsidi itu disalurkan ke sejumlah pengusaha tambang dan alat berat di wilayah Sambi dan sekitarnya dalam skala besar.


Dari hasil temuan di lapangan, terdapat sekitar 60 jeriken berkapasitas 35 liter yang telah terisi penuh dengan solar subsidi. BBM tersebut dibeli dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bulukan dan Sambi, menggunakan kendaraan Toyota Avanza serta pick-up L300 berpelat nomor H 8308 RM.


Yang lebih mencurigakan, kendaraan-kendaraan itu dilengkapi barcode Pertamina dan menggunakan nomor polisi ganda, diduga kuat untuk menghindari kecurigaan dari operator SPBU dan aparat pengawas distribusi BBM.



Dalam pengakuannya kepada awak media, Sugiman secara terbuka menyebut telah "berkoordinasi" dengan aparat setempat. Ia mengaku membayar uang atensi sebesar Rp7 juta setiap bulan kepada dua oknum berinisial JK dan SLH agar kegiatan penimbunan ilegal ini tetap aman dari jerat hukum.


Aktivitas penimbunan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai distribusi dan harga jual BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.


Praktik ilegal seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kalangan kecil yang berhak atas BBM subsidi. Penyaluran kepada sektor industri tanpa izin menggunakan jeriken maupun tangki modifikasi tanpa standar keamanan juga memperbesar risiko kecelakaan serta menambah kerugian negara.


Maraknya penyimpangan distribusi solar bersubsidi semacam ini membutuhkan respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Polsek Sambi, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah diharapkan segera turun tangan dan mengusut tuntas praktik ilegal yang telah berlangsung selama setahun ini.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum, dan pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi atas aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sambi, Boyolali.(Red/Tim)

TerPopuler