Tambang Ilegal di Jalan Diponegoro Salatiga Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Tambang Ilegal di Jalan Diponegoro Salatiga Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Jumat, 21 November 2025, 19.57.00


SALATIGA, BareskrimNews.com– Aktivitas tambang ilegal kembali menyita perhatian publik di Kota Salatiga. Penggalian tanah menggunakan alat berat di kawasan Roncali, tepatnya di Jalan Diponegoro, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.


Tim investigasi yang turun ke lokasi menemukan satu unit ekskavator dan sejumlah truk pengangkut yang bolak-balik memuat tanah keluar dari area tersebut. Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) pun semakin menguat.


Tidak Ada Koordinasi Dengan Warga, Polusi Masuk ke Permukiman


Aktivitas galian disebut tidak pernah berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Akibatnya, debu hasil pengerukan terbawa angin dan masuk ke permukiman warga sekitar.


Selain mencemari udara, pekerjaan yang berada di tepi jalan nasional itu juga menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Tidak terlihat adanya pengatur lalu lintas maupun rambu-rambu peringatan yang dipasang oleh pelaksana kegiatan.


“Ini membahayakan pengguna jalan, apalagi arus kendaraan di Jalan Diponegoro cukup padat,” ujar salah satu warga.


ESDM dan Satpol PP Dinilai Diam


Pramudito dari Lembaga Pengawas Pertambangan Indonesia (LPPI) mengungkapkan bahwa dinas terkait, seperti ESDM dan Satpol PP Kota Salatiga, terkesan tidak mengambil tindakan meski aktivitas tersebut telah berlangsung beberapa waktu.


Ia juga menyebut aktivitas penggalian itu diduga dijalankan oleh pemain lama berinisial BW dan MJ, serta menggunakan BBM jenis solar subsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.


“Ini sudah jelas melanggar aturan. Aparat terkait jangan tutup mata,” tegas Pramudito.



PETI dan Ancaman Pidananya


Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kementerian ESDM mencatat lebih dari 2.700 lokasi PETI tersebar di Indonesia, termasuk yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.


PETI didefinisikan sebagai kegiatan memproduksi mineral atau batuan tanpa memiliki izin, dilakukan tanpa prinsip pertambangan yang baik, dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun ekonomi masyarakat.


“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Bahkan, masyarakat bisa dikenai pidana ketika mengangkut tanah pribadi keluar area tanpa izin lengkap sesuai aturan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, dalam pernyataan terkait penindakan PETI.


Warga Minta Aktivitas Dihentikan


Warga berharap aktivitas tambang ilegal di Jalan Diponegoro segera dihentikan sebelum seluruh perizinannya dinyatakan lengkap sesuai regulasi.


“Kami hanya ingin lingkungan tetap aman dan tidak terganggu. Kalau belum ada izin, mestinya kegiatan dihentikan dulu,” ungkap salah satu warga sekitar.

TerPopuler