Dua Tersangka Pencurian dan Kekerasan Seksual di Jayapura Dilimpahkan ke Kejaksaan: Siap Hadapi Proses Hukum!

Dua Tersangka Pencurian dan Kekerasan Seksual di Jayapura Dilimpahkan ke Kejaksaan: Siap Hadapi Proses Hukum!

Kamis, 29 Agustus 2024, 04.23.00

 


JAYAPURA | BareskrimNews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melaksanakan pelimpahan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin siang (26/8/24). Kedua tersangka, yang masing-masing terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan seksual, telah memasuki tahap akhir penyidikan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.


Tersangka pertama, YM (33), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian, ditangkap setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah korban pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 04.47 WIT. YM didakwa dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, yang subsider dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. Jika terbukti bersalah, YM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Tersangka kedua, VJ (43), juga seorang pria, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun. Tindakan VJ dijerat dengan Pasal 76;d jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika dinyatakan bersalah, VJ terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., membenarkan pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan. “Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut yang menangani kasus mereka masing-masing. YM diserahkan kepada Jaksa Rosma Yunita Paiki, S.H., sementara VJ diterima oleh Jaksa Andreas Ronsumre, S.H.," ujar AKP Ditya.


Penyerahan kedua tersangka ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara penyidik Polresta dan jaksa yang bersangkutan, menandai bahwa kedua tersangka siap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


AKP Ditya, yang juga mantan Kapolsek Jayapura Selatan, menegaskan bahwa proses hukum bagi kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami menghimbau masyarakat agar menjauhi tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Setiap pelanggaran pasti akan dihadapi dengan proses hukum yang tegas,” tutupnya.


Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan memasuki tahap persidangan, di mana mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan pengadilan. Kepolisian Jayapura Kota terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayahnya. (Tian)

TerPopuler