Dua WNA Asal Iran Beraksi di Kulonprogo: Polisi Ungkap Pencurian Modus Tukar Uang, Terungkap Berkat Cctv

Dua WNA Asal Iran Beraksi di Kulonprogo: Polisi Ungkap Pencurian Modus Tukar Uang, Terungkap Berkat Cctv

Sabtu, 31 Agustus 2024, 22.49.00

 


KULONPROGO | BareskrimNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Iran dengan modus tukar uang. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Kulonprogo pada Selasa, 27 Agustus 2024. Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.


Menurut keterangan Kapolres Kulonprogo, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, ketika satu unit mobil Toyota Rush berhenti di depan sebuah toko di Kulonprogo. Dua orang pria turun dari mobil dan masuk ke dalam toko, sementara satu orang lainnya tetap berada di dalam kendaraan. Dari penampilan dan bahasa yang digunakan, diketahui bahwa mereka bukan warga negara Indonesia (WNI).


Pelaku yang diidentifikasi sebagai AB dan BS, keduanya warga negara Iran, masuk ke toko dengan dalih ingin menukarkan dua lembar uang pecahan Rp 50.000 menjadi pecahan Rp 100.000 edisi lama. Mereka bahkan membawa contoh uang edisi lama yang dimaksud untuk meyakinkan pemilik toko. Namun, ketika pemilik toko menyatakan tidak memiliki uang pecahan yang diminta, pelaku meminta pemilik toko untuk membuka laci penyimpanan uang.


Setelah laci dibuka, pelaku meminta agar seluruh uang di dalam laci dikeluarkan. Pada saat pemilik toko sibuk mengeluarkan uang, pelaku dengan cepat mengambil sebagian uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana mereka. Pelaku kemudian mengembalikan sisa uang kepada pemilik toko dan segera meninggalkan tempat tersebut. Setelah para pelaku pergi, pemilik toko menghitung kembali uangnya dan mendapati bahwa sejumlah Rp 3.000.000 telah hilang.


Pemilik toko yang merasa curiga kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di toko. Dari rekaman tersebut, terlihat bahwa pelaku menggunakan tangan kiri untuk dengan cepat mengambil uang saat berpura-pura mencari uang edisi lama.


Setelah menerima laporan dari pemilik toko, Tim Resmob Polres Kulonprogo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Menurut Kapolres, modus serupa juga terjadi di wilayah Gunungkidul dan Sleman, sehingga Resmob Kulonprogo berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.


Berkat kerja sama ini, para pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman saat sedang menginap. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, menegaskan bahwa Polres Kulonprogo akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh WNA. "Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa," pungkasnya. (Aris)


TerPopuler