Kesal Tak di Ajak Selfie: Pria di Jakarta Barat Tega Aniaya Kekasih di Lift Hotel

Kesal Tak di Ajak Selfie: Pria di Jakarta Barat Tega Aniaya Kekasih di Lift Hotel

Kamis, 29 Agustus 2024, 04.12.00

 


JAKARTA BARAT | BareskrimNew.com – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil meringkus MB alias Bintang (20), pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial A (20). Insiden tragis tersebut terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.**


Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024), mengungkapkan bahwa korban sebenarnya sempat mencoba melakukan mediasi dengan pelaku. Selama hampir satu bulan, A berharap ada itikad baik dari B, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap. Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.


“Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024). Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena rasa kesal yang mendalam.


Menurut keterangan Hasoloan, insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik B. A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat B merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu rasa cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.


“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.


Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya. Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. 


Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban setelah kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” pungkas Hasoloan.


Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat akan pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antar pasangan. Polisi berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam hubungan. (Imam)

TerPopuler