BONDOWOSO | BareskrimNews.com – Polres Bondowoso kembali menguatkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui press release yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Acara tersebut diadakan di halaman Mapolres Bondowoso dan dihadiri oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., bersama pejabat utama dan seluruh jajaran kepolisian.
Dalam press release ini, Kapolres AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap tiga kasus tindak pidana utama. Kasus-kasus tersebut melibatkan narkoba, pencurian dengan pemberatan (curanmor), dan penipuan disertai penggelapan.
Kasus Narkoba: Kasus pertama adalah penangkapan tersangka berinisial CY (34) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil berlogo DMP di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Probolinggo, sementara pil diperoleh dari seseorang berinisial RD. Barang bukti narkotika telah diamankan.
Kasus Pencurian Sepeda Motor: Kasus kedua melibatkan tersangka WS (44) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya ML, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). WS ditangkap ketika mencoba membersihkan sepeda motor curian di Bondowoso, sementara ML masih buron.
Kasus Penipuan dan Penggelapan: Kasus ketiga adalah penipuan dan penggelapan 2 ton bibit bawang merah senilai Rp. 65 juta oleh tersangka RS (28). Tersangka berpura-pura menjadi pembeli bibit bawang melalui media sosial, lalu meminta korban mengirimkan bibit ke lokasi tertentu. Setelah korban tiba, tersangka meninggalkan korban di tengah perjalanan dan membawa kabur bibit bawang.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. CY dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, WS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dan RS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Polres Bondowoso berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," pungkas Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono. (Artya)