Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Revolver Ilegal: Senpi Beli Online, Uang Tunai 15 Juta Diamankan

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Revolver Ilegal: Senpi Beli Online, Uang Tunai 15 Juta Diamankan

Sabtu, 31 Agustus 2024, 21.28.00
Istimewa


BONDOWOSO | BareskrimNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah menerima laporan dari masyarakat. Seorang pria berinisial WG (36), warga Perumahan Graha Pelita Regency, Kota Bondowoso, ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api jenis revolver buatan Amerika Serikat lengkap dengan amunisinya.


Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa penangkapan WG berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. "Ada laporan dari masyarakat, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga ilegal," kata AKBP Lintar Mahardhono dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/8).


WG, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bahwa senjata api tersebut dibeli secara online dan rencananya akan dijual kembali. "Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi," ungkap Kapolres.


Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain revolver, empat butir peluru kaliber 38 juga ditemukan bersama uang tunai sebesar Rp 15 juta dan sebuah telepon genggam milik tersangka. "Saat ini kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," tambah AKBP Lintar.


AKBP Lintar Mahardhono juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api tanpa izin yang sah. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena ini jelas melanggar hukum. Jika ada yang mengetahui kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.


Atas perbuatannya, WG kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dikenakan Pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba untuk bermain-main dengan hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Polisi terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap peredaran senjata ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan masyarakat. (Indra)



TerPopuler