SIMALUNGUN | BareskrimNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian handphone yang selama ini meresahkan warga, terutama di wilayah Perdagangan. Penangkapan komplotan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., berhasil menangkap empat pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian handphone di Simalungun. Para tersangka adalah Jerman Juventus Nababan (26 tahun), Albet Pasaribu (23 tahun), Juan Priadi Pangaribuan (25 tahun), dan Mhd. Nafiah Nasution (37 tahun).
Kasus ini bermula dari laporan korban pertama, Paulus Alex Chardo Pangaribuan, yang melaporkan kehilangan handphone di Koperasi Konsumen Martunas Surya Pelita, Jalan Simpang Calvin, Huta IV, Kecamatan Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun. Pada malam 6 Agustus 2024, Paulus yang saat itu bekerja di kantor koperasi, sempat memainkan handphone OPPO A78 sebelum akhirnya tertidur. Namun, keesokan harinya, ia mendapati handphone tersebut telah hilang. Upaya menghubungi nomor teleponnya tidak berhasil karena sudah tidak aktif. Paulus pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Perdagangan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang laki-laki, yaitu Jerman Juventus Nababan dan Albet Pasaribu, sebagai pelaku utama pencurian. Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap Jerman dan Albet. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah mencuri handphone OPPO A78 dari rumah korban pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, dengan memanfaatkan pintu rumah yang sedikit terbuka.
Setelah mencuri handphone tersebut, Jerman dan Albet menjualnya kepada Mhd. Nafiah Nasution seharga Rp700.000. Saat ditangkap, Nafiah mengakui bahwa ia mengetahui barang tersebut hasil curian karena tidak disertai kotak saat dijual. Selain itu, ia juga pernah membeli handphone curian lain dari pelaku bernama Juan Priadi Pangaribuan.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke Juan Priadi Pangaribuan yang akhirnya ditangkap di Kampung Jawa, Simalungun. Saat ditangkap, Juan membawa handphone merek OPPO A17K warna silver, yang kemudian diketahui juga merupakan barang curian. Juan mengakui telah mencuri handphone tersebut bersama Albet Pasaribu pada 18 Juli 2024 di Huta V Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
Barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian, yaitu OPPO A78 dan OPPO A17K, kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga. Ia juga mendorong warga untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di wilayah Perdagangan dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun. (S H Purba)