Sleman|BareskrimNEWS.com- Seorang janda berinisial SR (26) warga Prambanan, Klaten, ditangkap polisi karena menggadaikan belasan kendaraan milik rental. Kendaraan itu kemudian digadaikan untuk membayar utang dari rentenir.
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, mengatakan kendaraan tersebut diambil dari satu rental di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Untuk TKP kantor Artomoro rental, Caturtunggal, Depok, Sleman. Waktu kejadian di antara 12 Mei-14 Agustus 2024," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
Andika bilang, kasus ini bermula saat SR datang ke kantor rental untuk menyewa satu motor. Pelaku menyewa motor dengan rentang waktu satu minggu.
Awalnya, pelaku bisa rutin mengembalikan motor sewaan. Namun, berjalannya waktu, pelaku tidak bisa mengembalikan kendaraan, dan justru menambah kendaraan sewa.
Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa, dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit pelaku, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," ungkapnya.
Selama pelaku beraksi, pihak rental belum menaruh curiga. Sebab, setiap ditagih pihak rental, pelaku berkelit dengan mengatakan kendaraan masih dipakai saudaranya.
"Jadi itu kepercayaan rental saja. Ketika ditagih bilang masih dipakai saudara atau temannya," katanya.
Akan tetapi, setelah belasan kendaraan tidak kembali korban mulai curiga, dan melapor ke polisi. Petugas kepolisian pun menangkap pelaku pada 16 Agustus 2024 lalu.
"Itu tidak ada ninggal KTP, karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya. Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke polsek," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku menggadaikan motor rental itu untuk menutup utang. Baik utang sewa rental motor dan utang lainnya.
Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," jelasnya.
Perkiraan kerugian dalam kasus ini, lanjut Andika, mencapai ratusan juta. Sementara kendaraan yang dilarikan digadai sebesar Rp 3,5 juta untuk motor.
"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta," katanya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, SR mengaku untuk menutupi kecurigaan pemilik rental, dia selalu memperpanjang masa sewa.
"Pertama pinjam satu motor, habis itu terdesak bayar utang pinjem Rp 50 (juta) karena bunga berjalan, pinjam lagi. Pinjam satu-satu. Kan kita sifatnya yang penting per minggu bayar sewa," kata SR.
Namun, berjalannya waktu dia punya utang di rentenir, dan tak mampu membayar hingga usahanya ikut bangkrut.
Total dari 13 kendaraan itu, dia mendapatkan uang nyaris seratus juta dari hasil gadai.
"Buat bayar utang, buat modal usaha. Ya karena utang Rp 50 juta kembalinya Rp 140 juta, dalam waktu 2 minggu. Dapat hasil gadai Rp 96 juta semua kendaraan," pungkas SR.
Kontributor : Sarman