UNGARAN|BareskrimNEWS.com-Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di wilayah Kabupaten Semarang menjadi sorotan serius dari Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI). Beberapa permasalahan utama yang disorot adalah adanya penambangan yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Lokasi pertambangan yang diduga bermasalah tersebut teridentifikasi di Kecamatan Tuntang, tepatnya di samping Panti Asuhan dan berdekatan dengan Polsek maupun Koramil Tuntang Kabupaten Semarang.
Didik, Ketua Umum GAKI, menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal (illegal mining).
Didik meminta agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini.
“Jika dibiarkan dan terus berkelanjutan, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta kerusakan lingkungan. Tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya pada Rabu (4/9/2024).
UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar. Sementara itu, Pasal 160 mengatur bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenakan hukuman yang sama.
Didik juga menegaskan bahwa jika benar para menerima atau pembeli hasil tambang galian C ilegal, maka berdasarkan Pasal 480 KUHP, perusahaan tersebut dapat dijerat pidana sebagai penadah barang hasil kejahatan.
GAKI mendesak agar penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pelanggaran ini guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan serta memastikan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.(Tim)