BULELANG,BareskrimNEWS.com-Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukan tumpukan jerigen berisi Pertalite, memicu kecurigaan adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,Senin (16/9/24).
Dalam investigasi yang dilakukan tim media di SPBU tersebut, ditemukan puluhan jerigen dengan kapasitas 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, seorang petugas SPBU berinisial A.T. menyatakan bahwa pengisian Pertalite dengan jerigen diperbolehkan, asalkan pembeli membawa barcode.
"Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode," ujar petugas itu saat ditemui di lokasi.
Namun, praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ini menimbulkan dugaan adanya penerimaan "uang tip" dari para pembeli. Hal ini semakin mencurigakan karena SPBU tersebut sering kehabisan Pertalite, yang menyulitkan masyarakat, khususnya para petani dan nelayan yang bergantung pada BBM bersubsidi.
"Kami sering kesulitan mendapatkan Pertalite di sini. Untuk kebutuhan sehari-hari, kami terpaksa mencari BBM ke tempat lain," ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Laporan ke Aparat:
Tim media melaporkan temuan ini ke Polsek setempat. Namun, aparat penegak hukum mengaku tidak mengetahui secara detail aturan tentang pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen.
"Saya kurang tahu soal itu, saya akan menghubungi Kapolsek dulu," kata seorang petugas SPKT Polsek.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, aparat menyatakan bahwa pengisian BBM bersubsidi ke jerigen tanpa izin sebenarnya tidak diperbolehkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Latar Belakang Hukum :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, menyatakan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijatuhi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
Pasal 55 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi bisa dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tim mendesak Kapolri dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi. Praktik ini dinilai merugikan pemerintah serta masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk kegiatan sehari-hari.(Soleh)