Salatiga,BareskrimNEWS.com– Galian tanah atau tambang golongan C ilegal mulai bermunculan di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, bak jamur di musim hujan. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini menyebabkan jalanan di sekitar lokasi menjadi kotor dan licin. Kejadian ini terpantau di Perumahan Sang Dewi Residence, Jalan Sang Dewi, Dukuh Grogol, Salatiga, pada Selasa (30/9/2024).
Menurut pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk dari area galian yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya, kondisi jalan kampung dan perkotaan di sekitar menjadi sangat berbahaya bagi pengguna jalan karena tertutup lumpur dari tanah urug.
Hal yang sama juga ditemukan di galian lain di Jalan Sang Dewi, yang diduga tidak mengantongi izin. Aktivitas ilegal ini mendapat kecaman dari beberapa aktivis dan organisasi di Kota Salatiga, termasuk dari Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI).
Didik, SH, MH, Ketua Umum GAKI, menegaskan bahwa setiap aktivitas galian tanah urug harus mendapatkan izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah.
"Pengurusan izin memang memakan waktu dan biaya, namun hal ini penting untuk mencegah kerugian bagi pengusaha yang sudah memiliki izin resmi," ujar Didik, didampingi oleh beberapa organisasi wartawan dan tokoh masyarakat.
Didik juga mengkritik kurangnya penindakan dari aparat penegak hukum terkait aktivitas galian ilegal ini. "Jalan provinsi dan kota menjadi kotor dan licin, namun anehnya, pihak berwenang seolah membiarkan hal ini terjadi," tambahnya.
Organisasi GAKI dan beberapa elemen masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas galian yang tidak memiliki izin. Mereka menegaskan bahwa setiap perusahaan galian wajib mematuhi peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin parah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas," pungkas Didik.(Hengky)