Operator SPBU 44.562.03 Candi Mulyo Kedu Temanggung Nekat Kuras BBM Subsidi Menggunakan Ember di Dini Hari

Operator SPBU 44.562.03 Candi Mulyo Kedu Temanggung Nekat Kuras BBM Subsidi Menggunakan Ember di Dini Hari

Sabtu, 14 September 2024, 10.41.00


Kab.Temanggung,BARESKRIMNEWS.Com – Aksi nekat seorang operator SPBU Pertamina di wilayah Kabupaten Temanggung menjadi viral setelah terungkap bahwa operator tersebut menyedot bahan bakar subsidi menggunakan selang pengisian. Peristiwa ini terjadi di SPBU Pertamina 44.562.03 Candi Mulyo Kedu, berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Maliyan, Candi Mulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kejadian berlangsung pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Pelaku, yang diduga merupakan salah satu pegawai di SPBU tersebut, melakukan aktivitas ilegal ini dengan modus menggunakan ember untuk menyedot bahan bakar jenis Biosolar secara berulang kali. Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh rekan sesama operator yang berjaga di dekat mesin pengisian untuk memastikan kelancaran proses penyedotan.


Awak media yang kebetulan berada di lokasi sempat merekam kegiatan ilegal ini melalui video pendek, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak mandor maupun pemilik SPBU. Identitas oknum operator juga masih belum diketahui, dan belum ada informasi terkait tujuan penyelewengan bahan bakar ini, apakah akan dijual kembali atau disalurkan ke pihak tertentu.


Tindakan pelaku ini jelas melanggar hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.


Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, mengingat posisinya sebagai pegawai SPBU Pertamina. Tindakannya juga masuk dalam kategori pencurian, yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal enam puluh rupiah.


Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.(Tim) 

TerPopuler