Penyalahgunaan BBM Ilegal di Karanganyar Diduga Beroperasi Bebas, Pemilik Gudang BBM Masih Belum Tersentuh Hukum

Penyalahgunaan BBM Ilegal di Karanganyar Diduga Beroperasi Bebas, Pemilik Gudang BBM Masih Belum Tersentuh Hukum

Senin, 02 September 2024, 20.40.00


KARANGANYAR|BareskrimNEWS.com– Aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah hukum Polres Karanganyar, khususnya di Kecamatan Colomadu, masih terus beroperasi meski tidak tersentuh aparat penegak hukum. 


Hal ini terungkap dari hasil pantauan tim media yang mendapati mobil tangki biru putih kerap keluar masuk sebuah gudang penyimpanan BBM ilegal di wilayah tersebut.


"Menurut hasil investigasi, diduga kuat gudang tempat penyimpanan BBM ilegal itu dimiliki oleh seseorang berinisial Kipli."


Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah lama berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara. 


Penyalahgunaan distribusi dan penyimpanan BBM tanpa izin melanggar Pasal 55 dan Pasal 53 dari UU tersebut. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sementara penyimpanan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Karanganyar. 


Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara serta masyarakat yang bergantung pada ketersediaan BBM. (Red)

TerPopuler