UNGARAN,BareskrimNEWS.com– Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin meluas akibat potensi keuntungan yang besar. Mafia BBM ilegal memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dan BBM industri yang jauh lebih mahal. Berdasarkan regulasi, bahan bakar untuk alat industri diwajibkan menggunakan DEXlite, namun praktik penyelewengan ini terus terjadi.
Pada Rabu, 17 September 2024, tim media menemukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke kendaraan modifikasi di sebuah SPBU di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kendaraan-kendaraan tersebut berupa truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung solar bersubsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga BBM industri.
Sopir truk mengakui bpsnya bernama Imron, bahwa ia secara rutin mengisi solar bersubsidi secara ritel di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang dan dijual kembali dengan harga bahan bakar industri, yang jauh lebih tinggi daripada harga subsidi.
Praktik ini diduga melibatkan kerjasama dengan petugas SPBU yang memanipulasi transaksi menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa petugas SPBU turut mengambil keuntungan dari selisih harga solar yang dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi dari harga resmi solar bersubsidi yang sebesar Rp6.800 per liter.
Setiap hari, pelaku penyelewengan ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar bersubsidi, merugikan masyarakat yang lebih berhak mendapatkan bahan bakar tersebut. Praktik ilegal ini juga mengganggu distribusi solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan transportasi masyarakat sehari-hari.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menindak praktik penyelewengan ini. Ia juga mengimbau agar SPBU tidak menjual BBM bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai aturan, seperti kendaraan yang menggunakan jerigen atau yang sudah dimodifikasi.
“Jika operator SPBU menemukan kendaraan mencurigakan atau yang melanggar aturan, mereka harus segera melapor kepada pihak berwajib, bukan malah melayani transaksi ilegal,” tegas Kombes Satake. Ia juga menegaskan bahwa SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk penutupan operasional.
Kasus ini telah menarik perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polres Semarang, Polda Jateng, Pertamina, dan BPH Migas. Mereka diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk menghentikan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.(Sandy)