Bontang,BareskrimNEWS.com– Dalam dua pekan terakhir, Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 24,77 gram dan 16.379 butir pil Double L.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Rihard, Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro, pada Rabu (18/9).
Kapolres Bontang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan ini, petugas berhasil melakukan empat pengungkapan dengan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Modus transaksi yang digunakan para pelaku adalah metode 'di jejak', di mana antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung, sehingga sulit untuk melacak hubungan antara keduanya. Motif umum dari para tersangka adalah faktor ekonomi, mereka mencari keuntungan dari penjualan barang tersebut," ujar AKBP Alex.
Enam tersangka yang berhasil diamankan berinisial NFH, NS, AI, S, A alias C, dan A. Mereka merupakan warga Bontang dan berada dalam rentang usia produktif antara 23 hingga 40 tahun. Profesi mereka bervariasi, mulai dari ibu rumah tangga, nelayan, hingga pekerja swasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan pengungkapan ini, pihak Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Reporter: DEGE