Kotawaringin Barat|BareskrimNEWS.com– Kasus penebangan kayu ilegal (illegal logging) kembali mencuat di Kalimantan Tengah, tepatnya di wilayah Kotawaringin Barat. Warga setempat menangkap sebuah truk tronton bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Mirisnya, kegiatan ini diduga melibatkan oknum aparat, termasuk seorang anggota TNI-AU berinisial HU dan seorang mantan jenderal polisi bintang tiga berinisial AL.
Investigasi lapangan oleh warga setempat mengungkap bahwa HU yang diduga bertugas di Pangkalan Udara Pangkalanbun, memberikan perlindungan terhadap aktivitas illegal logging tersebut.
Saat dikonfirmasi, HU membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait instansi tempatnya bertugas.
Sementara itu, truk tronton yang ditangkap warga kini berada di Semarang dan sempat ditahan oleh aparat Polresta Semarang. Namun, berdasarkan laporan warga dan bukti foto serta percakapan, kayu tersebut diduga telah dilepaskan atas perintah seorang jenderal polisi yang merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPWI dan redaksi media Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) belum berhasil menghubungi oknum jenderal berinisial AL untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Tim)