Pimpinan Media Patroli86.com Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Dit ResSiber Polda Jateng

Pimpinan Media Patroli86.com Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Dit ResSiber Polda Jateng

Senin, 16 Desember 2024, 17.51.00

Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom

Semarang,BareskrimNEWS.com– Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, mendatangi Direktorat Reserse Siber (Dit ResSiber) Polda Jawa Tengah. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online, Senin (16/12/24). 


Panji, yang juga menjabat sebagai Pengurus Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI serta Wakil Ketua Umum I di Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh dua oknum. Kedua pelaku diduga memposting foto pribadinya disertai tuduhan yang merusak reputasi Panji di media online.


“Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Dit ResSiber Polda Jateng,” ujar Panji dalam keterangannya.


Sementara itu, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, berdasarkan UU ITE No. 11 tahun 2008. Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.


“Kami berterima kasih kepada jajaran Dit ResSiber Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Donny.


Dalam pernyataannya, Donny juga mengajak seluruh anggota organisasi untuk turut mengawal kasus ini. “Kita ini keluarga. Jika salah satu di antara keluarga kita disakiti oleh oknum, maka seluruh bagian dari kita akan merasakan sakitnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.


Sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga profesionalisme, FERADI WPI fokus pada pemberdayaan paralegal, sementara KAWAN JARI menghimpun para wartawan Indonesia untuk menjunjung tinggi integritas dalam dunia jurnalistik.


Di akhir wawancara, Donny Andretti menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Semoga proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan demi menegakkan hak asasi setiap individu dan menjaga marwah nama baik seseorang. Kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.


Redaksi/Eka


TerPopuler