SPBU di Bawen dan Tuntang Diduga Jadi Tempat Penyelewengan Solar Subsidi

SPBU di Bawen dan Tuntang Diduga Jadi Tempat Penyelewengan Solar Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025, 13.24.00


Semarang,
BareskrimNEWS.com Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bawen dan Tuntang, Kabupaten Semarang diduga menjadi lokasi pembelian BBM solar subsidi secara ilegal. Praktik ini terpantau dalam investigasi tim selama hampir dua pekan, mulai Kamis (9/1/2025) hingga Kamis (16/1/2025).


SPBU yang terindikasi sebagai lokasi aktivitas ilegal antara lain SPBU 44.506.03 Ngrawan Kidul, Bawen dan SPBU Lopait, Tuntang. Dalam pengamatan di lapangan, sebuah mobil boks terlihat melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan modus menggunakan plat nomor kendaraan dan barcode berbeda untuk mengelabui sistem,Senin (20/1/25). 


Salah seorang sopir mobil boks yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari seseorang berinisial JR."Ini kami ikut JR, kami hanya sekadar menjalankan perintah saja," ujar sopir tersebut.


JR diduga menjadi koordinator dalam aktivitas ini, di mana kendaraan-kendaraan telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak. Bahkan, mandor SPBU setempat disinyalir ikut terlibat dalam praktik ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah mobil modifikasi yang digunakan untuk menyedot BBM subsidi ini mencapai puluhan unit, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar.


Maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait, termasuk Polresta Semarang, Polda Jawa Tengah, Pertamina, dan BPH Migas.


Pasalnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan komoditas bisnis ilegal yang menguntungkan segelintir pihak.


Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, tim investigasi jurnalwarga.net telah mengumpulkan dokumentasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas dan transparan agar kejahatan ini tidak terus berlanjut dan merugikan negara.

(Tim/Redaksi)

TerPopuler