Blora,BareskrimNEWS.com- – Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD. Gapoktan Maju di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Polsek Japah atas dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Kelompok Tani Sido Urip 3, Susilo, setelah ditemukan indikasi harga pupuk yang jauh melebihi ketentuan resmi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebagai berikut:
- Urea: Rp2.250/kg
- NPK Phonska: Rp2.300/kg
- NPK untuk Kakao: Rp3.300/kg
- Pupuk Organik: Rp800/kg
Mood Namun, KPL UD. Gapoktan Maju diduga menjual jenis Urea dan Phonska dengan harga hingga Rp125.000 lebih per zak, jauh di atas HET yang ditetapkan. Dugaan penyelewengan ini dialami oleh 12 dari 13 kelompok tani yang berada di bawah naungan KPL tersebut, sementara hanya Kelompok Tani Sido Urip 3 yang mendapatkan pupuk sesuai HET.
Susilo menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai HET. "Kami ingin semua kelompok tani diperlakukan sama, tidak hanya kelompok kami saja yang mendapat harga sesuai ketentuan," ujarnya.
Sorotan Publik dan Respons LSM
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Blora. Sukisman, Ketua salah satu LSM di Blora, menyatakan bahwa praktik penjualan di atas HET merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. “Kami akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak para petani,” tegasnya.
Langkah Tegas dan Edukasi dari Pupuk Indonesia
Menanggapi kasus ini, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mewajibkan kios yang melanggar untuk mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Kios juga diharuskan memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia akan terus menggencarkan edukasi kepada petani dan kios terkait pentingnya mematuhi HET dan mencatat kesepakatan harga secara transparan, termasuk biaya ongkos kirim dan sistem pembayaran pasca panen (Yamen).
Tri Wahyudi, perwakilan dari Pupuk Indonesia, menyatakan, “Jika pelanggaran terus berlanjut, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang.”
Harapan Petani dan Tuntutan Investigasi
Para petani berharap agar distribusi pupuk bersubsidi kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan petani. Sementara itu, tribuntipikor.com sebagai media kontrol sosial meminta Polsek Japah untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan HET di KPL UD. Gapoktan Maju.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh petani.(Edy)