Modus Unik Pencurian Kedelai di Kabupaten Semarang: Karung Dikosongkan dengan "Suntikan"

Modus Unik Pencurian Kedelai di Kabupaten Semarang: Karung Dikosongkan dengan "Suntikan"

Selasa, 04 Februari 2025, 19.48.00


KAB.SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Kasus pencurian dengan modus unik terungkap di lokasi parkir Tapak Tempur, Jl. Sugiyo Pranoto, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku menggunakan teknik "menyuntik" untuk mengurangi takaran kedelai dalam karung sebelum dikirim ke gudang. Praktik ini diduga berlangsung setiap hari dan telah merugikan perusahaan penerima barang,Senin (3/2/25). 


Berdasarkan temuan awak media di lokasi, pencurian ini dilakukan oleh oknum pengemudi truk PS120 yang mengangkut kedelai ke sebuah gudang milik seseorang berinisial Ttk, alias Ambon. Modusnya, mereka menusuk karung berisi kedelai menggunakan alat khusus, kemudian memindahkan kedelai ke karung kosong sebelum dibongkar di pabrik tujuan.


Seorang pekerja gudang berinisial NV, yang ditemui di lokasi dekat Galian C, mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah menjadi kebiasaan harian. "Memang sering terjadi. Setiap hari volumenya beda-beda, dan pengemudinya juga berasal dari berbagai perusahaan," ujarnya.


Dari pengamatan di lapangan, truk-truk yang membawa kedelai terus keluar masuk area tersebut, diduga sebagai bagian dari rantai pencurian yang terorganisir.


Aspek Hukum:

Tindakan ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, karena dilakukan dengan cara khusus untuk mengurangi takaran barang yang diangkut.


Selain itu, pemilik gudang yang menerima kedelai hasil pencurian dapat dikenakan pasal penadahan sesuai:

  • Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
  • Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Menurut aturan hukum, perkara penadahan bisa diproses hingga P-21 (berkas lengkap) tanpa harus menangkap pelaku pencurian terlebih dahulu.


Modus pencurian ini menunjukkan celah pengawasan dalam rantai distribusi bahan pokok. Jika dibiarkan, akan terus merugikan perusahaan dan berpotensi menjadi jaringan kejahatan terorganisir. Diharapkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut.(Tim) 

TerPopuler