Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Randugunting Bergas ” APH Polres Semarang-Polda Jateng,Diminta Tindak Tegas

Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Randugunting Bergas ” APH Polres Semarang-Polda Jateng,Diminta Tindak Tegas

Jumat, 09 Mei 2025, 11.27.00

 

Kab.Semarang|BareskrimNEWS.com ,Sebuah bangunan di Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aktivitas ilegal ini disinyalir beroperasi secara tertutup dan dilakukan pada siang, sore, dan malam hari.


Berdasarkan investigasi, bangunan tersebut diduga dikelola oleh Eko. Namun, dalam komunikasi dengan tim media, Eko mengaku bukan sebagai pemilik usaha tersebut, tetapi ikut bertanggung jawab atas kegiatan di gudang tersebut.

 

Seorang warga menyebut bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Semarang dan Salatiga. “Sering terlihat ada mobil keluar masuk lokasi. Tapi kami tidak berani mendekat,” ujarnya.

“Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Semarang terkait dugaan tersebut. Publik menanti langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Dugaan penimbunan ini dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik, namun justru diselewengkan untuk kepentingan komersial.


“Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Oleh karena itu, peran serta aparat dalam penindakan kasus ini sangat krusial demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.(Tim) 

TerPopuler