DEMAK | BareskrimNEWS.com — Seorang oknum perangkat desa yang pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang bukan milik pihak penjual yang sah.
Oknum bernama Rojikan, yang menjabat PJ Kepala Desa Prampelan pada periode 2015–2017, diduga menandatangani AJB untuk transaksi jual beli tanah antara seseorang berinisial Z dan pihak pembeli. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu ahli waris berinisial A, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya, dan Z bukanlah ahli waris sah.
Dalam klarifikasi kepada awak media, Rojikan mengakui tanda tangan dalam AJB tersebut adalah miliknya. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait proses verifikasi keabsahan kepemilikan tanah sebelum AJB diterbitkan.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar soal integritas proses administrasi desa, khususnya dalam pengesahan jual beli tanah. Terlebih, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa yang masih aktif menjabat ini mengindikasikan adanya praktik kolusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami menduga Rojikan telah menyalahgunakan jabatannya dengan menandatangani AJB tanpa melalui koordinasi dan verifikasi dengan ahli waris yang sah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Media ini berkomitmen untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas perlu diambil demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin proses administrasi pertanahan yang transparan dan sesuai hukum.(Redaksi/Faried)