Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 44.573.09 Kenteng Boyolali, Diduga Libatkan Oknum dan Mafia

Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 44.573.09 Kenteng Boyolali, Diduga Libatkan Oknum dan Mafia

Jumat, 25 Oktober 2024, 17.27.00


Kabupaten Boyolali,BareskrimNEWS.com – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Kabupaten Boyolali. Media menemukan operasi penyelewengan BBM bersubsidi yang berlangsung di SPBU 44.573.09 Kenteng, tepatnya di Jl. Raya Boyolali-Semarang, Dusun III Penggung, Kecamatan Boyolali. Operasi ini berlangsung pada malam hari, dimulai dari sore hingga pukul 23.00 WIB, Jumat (25/ 2024).


Modus yang dilakukan adalah membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan truk modifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 5.000 liter. Sopir truk mengaku telah mengisi BBM hingga lima kali di SPBU tersebut menggunakan barcode berbeda. Pengisian berulang ini dilakukan atas instruksi dari pemilik BBM, seorang oknum berinisial BGOR yang diduga anggota aktif.


Operator SPBU, yang enggan disebutkan namanya, mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk mengisi truk tersebut berulang kali. Dalam setiap pengisian, operator menerima upah tambahan sebesar 10-15 ribu rupiah. Dia juga mengungkapkan bahwa pengisian ini dilakukan dengan sistem deposit melalui mandor SPBU, dan transaksi tidak langsung dilakukan oleh operator melainkan oleh mandor yang sudah bekerja sama dengan pihak pengangsu atau penimbun.


Diduga, kolusi antara pihak SPBU dan mafia BBM inilah yang membuat truk-truk modifikasi bebas mengambil solar bersubsidi dalam jumlah besar. Pihak mandor dan admin SPBU diduga telah mengenal para pengangsu dan memberi akses pengisian ulang tanpa batas.


Praktik ini tentu sangat merugikan negara dan mengancam kuota BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika penyelewengan ini terus dibiarkan, stok BBM bersubsidi seperti solar bisa jebol, sehingga penyalurannya tidak tepat sasaran.


Masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Peningkatan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dianggap perlu, agar penimbunan BBM bersubsidi ini tidak berlanjut dan dampaknya tidak merugikan masyarakat luas.(Tim)

TerPopuler